Kamis, 24 September 2015

ADART KOSALA TIRTA SC.

















ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
 



PERKUMPULAN RENANG KOSALA TIRTA
LANUD ISWAHJUDI
MAOSPATI MAGETAN
 


 DAFTAR ISI


ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN RENANG KOSALA TIRTA
MAOSPATI MAGETAN

۩ MUKADIMAH
BAB I         NAMA – WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Pasal 2 Waktu
Pasal 3 Tempat Kedudukan
BAB II        AZAS, TUJUAN DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal 4 Azas
Pasal 5 Tujuan
Pasal 6 Lingkup Kegiatan
BAB III      USAHA
Pasal 7 Usaha
BAB IV      KEANGGOTAAN
Pasal 8 Keanggotaan
Pasal 9 Hak Dan Kewajiban Anggota
BAB V       INDUK ORGANISASI
Pasal 10 Induk Organisasi
Pasal 11 Struktur
Pasal 12 Musyawarah Perkumpulan Renang
Pasal 13 Musyawarah Kerja Perkumpulan Renang
Pasal 14 Hubungan Organisasi
Pasal 15 Rapat Perkumpulan Renang
BAB VI      KEUANGAN
1
 
Pasal 16 Keuangan Perkumpulan Renang Kosala Tirta

BAB VII     PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17 Pengambilan Keputusan
BAB VIII    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 18 Penyelesaian Perselisihan
BAB IX      ATRIBUT
Pasal 19 Atribut
BAB X       PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 20 Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Organisasi
BAB XI      PENUTUP
Pasal 21 Penutup.




MUKADIMAH

Dengan rahmat tuhan yang maha esa, serta dengan niat dan keinginan mulia, kami menyadari sepenuhnya bahwa olah raga adalah pembentukan fisik dan psikis bangsa, menuju perkembangan dalam mengisi cita-cita kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia, melalui pengabdian dan darma bhakti di cabang olah raga renang.
Bahwa olah raga renang adalah suatu unsur untuk membangun fisik dan mental spiritual Bangsa Indonesia dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Bahwa sesungguhnya olah raga renang merupakan wahana edukasi untuk menanamkan jiwa sportif dan berbudi luhur.
Dengan kesadaran dan keinginan untuk mewujudkan jiwa dan mental bangsa indonesia yang tangguh dan berprestasi melalui olah raga renang. Maka disusunlah anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Renang “Kosala Tirta” Iswahjudi Maospati, Magetan.
 


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Perkumpulan Renang “Kosala Tirta”.
Pasal 2
Perkumpulan Renang Kosala Tirta didirikan di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur. Pada tanggal 20 Juli 2007 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Perkumpulan Renang “Kosala Tirta” berkedudukan di lingkup Pangkalan TNI – AU Iswahjudi, di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dengan sekretariat di Kolam Renang “KOSALA TIRTA” Lanud Iswahjudi Jl. Raya Solo, Maospati, Magetan. Telp. (0351) 401157.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN LINGKUP KEGIATAN

Pasal 4
Perkumpulan Renang Kosala Tirta berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Perkumpulan Renang Kosala Tirta bertujuan
1.       Mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan jiwa kebersamaan dan kekeluargaan di dalam masyarakat renang Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur dan Bangsa Indonesia.
2.       Menggali potensi, mewujudkan dan meningkatkan keahlian renang.
3.       Membina dan mengembangkan olah raga renang agar dikenal oleh masyarakat luas.
4.       Membentuk insan yang berwatak ksatria, berbudi luhur, berjiwa besar dalam ucapan dan tindakan.
Pasal 6
Lingkup Kegiatan Perkumpulan Renang Kosala Tirta meliputi Kabupaten Magetan dan sekitarnya.

BAB III
USAHA

Pasal 7
Melakukan segala bentuk usaha yang dapat mendukung tercapainya tujuan dan sasaran Perkumpulan Renang Kosala Tirta, yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta tidak mencemarkan nama baik dan kehormatan PRSI.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan Perkumpulan Renang Kosala Tirta terdiri dari siswa Sekolah Dasar, MI, SMP, SMA, SMK dan pemuda dari masyarakat.
Pasal 9
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
INDUK ORGANISASI

Pasal 10
Perkumpulan Renang Kosala Tirta bernaung di bawah Induk Organisasi Pengurus Kabupaten, PRSI Magetan, di tingkat Provinsi di bawah Pengurus Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Besar PRSI di Jakarta.
Pasal 11
Struktur organisasi sesuai dengan struktur Pengurus PRSI.
1.       Pengurus Besar PRSI berada di tingkat pusat (Jakarta).
2.       Pengurus Provinsi berada di tingkat Provinsi (di Surabaya).
3.       Pengurus Kabupaten berada di tingkat Kabupaten (di Magetan).
4.       Pengurus Perkumpulan Renang Kosala Tirta berada di sekretariat Kolam Renang “Kosala Tirta” Jl. Raya Solo Kecamatan Maospati Kabupaten Megetan.
Pasal 12
Musyawarah Perkumpulan Renang
Musyawarah perkumpulan renang dilaksanakan setiap berakhirnya masa bhakti pengurus, untuk memiliki dan menetapkan pengurus pada masa bhakti berikutnya.
Pasal 13
Musyawarah Kerja Perkumpulan Renang
Dilaksanakan setiap awal tahun kegiatan sekaligus mengevaluasi kegiatan selama 1 (satu) tahun kegiatan sebelumnya.
Pasal 14
Hubungan Organisasi
Perkumpulan Renang Kosala Tirta menjalin hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Sekolah–Sekolah, Lembaga Pendidikan dalam rangka lebih meningkatkan dan membina usaha-usaha perkembangan organisasi.

Pasal 15
Rapat Perkumpulan Renang
Dalam rangka Koordinasi dengan anggota orang tua Perenang Dan Pengurus, Perkumpulan Renang mengadakan pertemuan dan rapat 1 (satu) kali setiap bulan untuk menerima masukan informasi, evaluasi kegiatan dan perencanaan ke depan dan sebagainya.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan Perkumpulan Renang Kosala Tirta di peroleh dari :
1.       Uang Pangkal dan Iuran wajib anggota
2.       Sumbangan–sumbangan yang syah dan tidak mengingkat
3.       Pendapatan–pendapatan lain yang syah menurut Peraturan dan Perundang–Undangan

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17
1.       Pada dasarnya setiap musyawarah dan rapat–rapat syah, apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir.
2.       Apabila Kuorum belum memenuhi 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir,sidang di tunda selama 1 jam kuorum belum terpenuhi, maka sidang dapat di lanjutkan, dan keputusanya syah serta mengikat.
3.       Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (50% + 1).
BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 18
Penyelesaian Perselisihan
1.       Setiap perselisihan yang timbul dalam pengelolaan olah raga renang di Perkumpulan Renang diselesaikan lebih dulu pada tingkat kepengurusannya.
2.       Jika tidak dapat, maka diajukan ke jenjang diatasnya, demikian selanjutnya sampai pada tingkat banding yang akan memberikan keputusan tingkat terakhir yang wajib dipatuhi semua pihak.

BAB IX
ATRIBUT
Pasal 19
Atribut
Perkumpulan Renang Kosala Tirta mempunyai atribut berupa lambang bendera, logo dan stempel yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 20
1.       Perubahan anggaran dasar atau perubahan organisasi perkumpulan renang hanya dapat dilakukan di dalam musyawarah perkumpulan renang.
2.       Keputusan perubahan anggaran dasar atau perubahan organisasi perkumpulan renang syah apabila disetujui oleh sekurang–kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta yang berhak hadir.
3.       Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada pihak yang disetujui dalam rapat pembubaran organisasi.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 21
Hal–hal yang belum diatur / ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
Anggaran dasar ini disetujui oleh Musyawarah Pembentukan Organisasi Perkumpulan Renang Kosala Tirta dan berlaku syah sejak ditetapkan.


Ditetapkan di Magetan pada, 
tanggal 28 November 2007






ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERKUMPULAN RENANG KOSALA TIRTA
LANUD ISWAHJUDI
MAOSPATI MAGETAN
 






DAFTAR ISI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RENANG KOSALA TIRTA MAGETAN

BAB I         UMUM
Pasal 1       Dasar Dan Wewenang
Pasal 2       Usaha
BAB II       HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 3       Hubungan Dengan Peng Kab PRSI dan KONI Kabupaten
BAB III      KEANGGOTAAN
Pasal 4       Status Keanggotaan
Pasal 5       Persyaratan Penerimaan Anggota
Pasal 6       Pencabutan Anggota
Pasal 7       Pengunduran Diri dan Perpindahan Anggota
Pasal 8       Kewajiban Anggota
Pasal 9       Hak dan Kewajiban
BAB IV      ORGANISASI
Pasal 10     Tugas Pengurus Perkumpulan Renang
Pasal 11     Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 12     Acara dan Tata Tertib Musyawarah
BAB V       KEUANGAN
Pasal 13     Uang Pangkal dan Iuran
BAB VI      ATRIBUT
Pasal 14     Lambang / Logo
Pasal 15     Motto
Pasal 16     Stempel
BAB VII    PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 17     Perubahan dan Penyempurnaan
BAB VIII   PENUTUP
Pasal 18     Penutup




BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar dan Wewenang
1.       Anggaran Rumah Tangga ini di susun berdasarkan bab.
2.       Keputusan ART merupakan wewenang Musyawarah Perkumpulan Renang dan syah apabila disetujui 50% + 1 dari jumlah peeserta yang hadir.
Pasal 2
Usaha
Usaha – usaha sesuai pasal 7 Anggaran Dasar Perkumpulan Renang Kosala Tirta pada pokoknya bertujuan untuk :
1.       Persatuan dan Kesatuan Anggota maupun antar Perkumpulan Renang.
2.       Berperan aktif mengikuti kejuaraan.
3.       Memberi motivasi masuknya anggota baru dari sekolah–sekolah terutama kelompok umur dibawah 8 tahun dengan tujuan menggali potensi usia dini.
4.       Mengadakan kerjasama dengan Instansi Pemerintahan, Lembaga Pendidikan, dalam rangka Pembinaan Renang.
5.       Mengadakan kegiatan atau usaha–usaha lain yang dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan dan Perundang–Undangan yang berlaku serta tidak mencemarkan kehormatan PRSI.

BAB II
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 3
Perkumpulan Renang Kosala Tirta bernaung di bawah induk organisasi PRSI yaitu di bawah pembinaan Peng Kab PRSI Magetan, Peng Prov PRSI Jawa Timur dan PB PRSI.
Untuk memperluas hubungan tersebut, Kosala Tirta menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Promosi, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Status Keanggotaan
Perkumpulan Renang Kosala Tirta adalah anggota resmi Peng Kab PRSI Magetan, Peng Prov PRSI Jawa Timur dan PB PRSI..
Pasal 5
Persyaratan Penerimaan Anggota
Untuk menjadi anggota, diatur dengan tata cara :
1.       Mendaftar menjadi anggota melalui pendaftaran.
2.       Melalui Biodata secara lengkap.
3.       Membayar iuran pangkal dan iuran wajib tiap bulan, yang jumlahnya diatur melalui hasil musyawarah pengurus.
4.       Bersedia mematuhi peraturan Perkumpulan Renang dan PRSI.
Pasal 6
Pencabutan keanggotaan
Pengurus Perkumpulan Renang Kosala Tirta berhak mencabut keanggotaan atas dasar.
1.       Yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri.
2.       Yang bersangkutan tidak aktif berlatih secara rutin sedikitnya 3 bulan berturut – turut.
3.       Yang bersangkutan tidak mematuhi tata tertib dan atau mencemarkan nama baik dan kehormatan Perkumpulan Renang atau PRSI.
4.       Merugikan kepentingan organisasi.
5.       Anggota yang telah dicabut keanggotaannya, dapat di terima kembali setelah mengajukan pernyataan, melalui sidang rapat khusus organisasi.
Pasal 7
Mutasi Anggota
1.       Seorang anggota yang bermaksud mengundurkan diri atau pindah ke Perkumpulan lain diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permintaan keluar dengan memenuhi ketentuan dari Perkumpulan Renang dimana dia bernaung.
2.       Ketentuan lain mengikuti pasal 8 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib :
1.       Tunduk dan patuh kepada AD dan ART Perkumpulan Renang dan PRSI.
2.       Tunduk dan patuh kepada kebijakan dan ketentuan perkumpulan renang.
3.       Membayar iuran anggota.
4.       Aktif mengikuti kegiatan PRSI sesuai dengan kalender kegiatan Perkumpulan Renang dan PRSI.
Pasal 9
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pembinaan dan latihan serta kegiatan yang menjadi program perkumpulan.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
Tugas Pengurus Perkumpulan Renang
1.       Menyusun program kerja dan kegiatan setiap 1 tahun kedepan yang di evaluasi pada setiap akhir tahun dan dilaporkan kepada Peng Kab PRSI.
2.       Memberikan pembinaan, pembimbingan dan latihan kepada anggota.
3.       Menggali potensi perenang sejak usia dini.
Pasal 11
Tanggung Jawab Pengurus
1.       Membina kegiatan olah raga renang.
2.       Aktif mengikuti kejuaraan renang sesuai kalender kegiatan PRSI.
3.       Wajib melaksanakan keputusan – keputusan yang dihasilkan / ditetapkan oleh musyawarah Peng Kab, Peng Prov PRSI.
Pasal 12
Acara dan Tata Tertib Musyawarah
Penyelenggara musyawarah perkumpulan renang.
1.       Acara dan tata tertib musyawarah dipersiapkan oleh pengurus perkumpulan dan disyahkan dalam sidang pleno.
Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah undangan yang mempunyai hak suara.
2.       Wewenang musyawarah perkumpulan renang.
2.1        Menilai pertanggung jawaban pengurus selama masa bhaktinya.
2.2        Menetapkan dan atau merubah AD serta ART.
2.3        Menetapkan program kerja kebijakan organisasi.
2.4        Memiliki ketua formatur untuk pembentukan pengurus perkumpulan renang.
3.       Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Uang Pangkal dan Iuran
1.       Setiap anggota wajib membayar uang panngkal dan iuran setiap bulan yang besarnya ditetapkan melalui musyawarah.
2.       Iuran tersebut digunakan untuk membayar retrebusi penggunaan kolam renang, membayar pelatih, dan keperluan lain yang ada hubungannya dengan kegiatan dan latihan. Sedangkan lainnya dimasukkan ke dalam kas perkumpulan renang, yang pada saatnya nanti dapat digunakan untuk kegiatan try out, kejuaraan dan sebagainya.

BAB VI
ATRIBUT
Pasal 14
Perkumpulan Renang Kosala Tirta mempunyai
Lambang
 



Pasal 15
Motto
Perkumpulan Renang Kosala Tirta mempunyai motto :
“SPORTIFITAS ADALAH JIWAKU”
Pasal 16
Stempel










BAB VII
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 17
Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga silakukan dan ditetapkan melalui Musyawarah Perkumpulan Renang.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Hal – hal yang belum tercantum dan belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian, sebagai pendukung kelengkapannya.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Perkumpulan Renang Kosala Tirta Magetan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan Di          : Magetan
Pada Tanggal           : 28 November 2007

1 komentar:

  1. Casinos Near The Harrah's Casino and Racetrack
    Find Casinos Near The Harrah's 천안 출장마사지 Casino 순천 출장마사지 and 남원 출장마사지 Racetrack 거제 출장안마 in Biloxi, MS, United States. Get reviews, 공주 출장마사지 tips, & information for Casinos Near The Harrah's Casino and Racetrack in Biloxi,

    BalasHapus