ANGGARAN
DASAR DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN
RENANG KOSALA TIRTA
LANUD
ISWAHJUDI
MAOSPATI
MAGETAN
DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN RENANG
KOSALA TIRTA
MAOSPATI
MAGETAN
۩
MUKADIMAH
BAB I NAMA
– WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1 Nama
Pasal
2 Waktu
Pasal 3 Tempat Kedudukan
BAB
II AZAS, TUJUAN DAN LINGKUP
KEGIATAN
Pasal
4 Azas
Pasal
5 Tujuan
Pasal 6 Lingkup Kegiatan
BAB
III USAHA
Pasal 7 Usaha
BAB
IV KEANGGOTAAN
Pasal
8 Keanggotaan
Pasal 9 Hak Dan Kewajiban Anggota
BAB
V INDUK ORGANISASI
Pasal
10 Induk Organisasi
Pasal
11 Struktur
Pasal
12 Musyawarah Perkumpulan Renang
Pasal
13 Musyawarah Kerja Perkumpulan Renang
Pasal
14 Hubungan Organisasi
Pasal 15 Rapat Perkumpulan Renang
BAB
VI KEUANGAN
|
BAB
VII PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17 Pengambilan Keputusan
BAB
VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 18 Penyelesaian Perselisihan
BAB
IX ATRIBUT
Pasal 19 Atribut
BAB X PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 20 Perubahan Anggaran Dasar
Dan Perubahan Organisasi
BAB
XI PENUTUP
Pasal 21 Penutup.
MUKADIMAH
Dengan rahmat tuhan yang maha esa, serta
dengan niat dan keinginan mulia, kami menyadari sepenuhnya bahwa olah raga adalah
pembentukan fisik dan psikis bangsa, menuju perkembangan dalam mengisi
cita-cita kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia, melalui pengabdian dan darma
bhakti di cabang olah raga renang.
Bahwa olah raga renang adalah suatu
unsur untuk membangun fisik dan mental spiritual Bangsa Indonesia dalam rangka
membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Bahwa sesungguhnya olah raga renang
merupakan wahana edukasi untuk menanamkan jiwa sportif dan berbudi luhur.
Dengan kesadaran dan keinginan untuk
mewujudkan jiwa dan mental bangsa indonesia yang tangguh dan berprestasi
melalui olah raga renang. Maka disusunlah anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Perkumpulan Renang “Kosala Tirta” Iswahjudi Maospati, Magetan.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi
ini bernama Perkumpulan Renang “Kosala Tirta”.
Pasal
2
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta didirikan di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan,
Propinsi Jawa Timur. Pada tanggal 20 Juli 2007 dalam jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal
3
Perkumpulan
Renang “Kosala Tirta” berkedudukan di lingkup Pangkalan TNI – AU Iswahjudi, di Kecamatan
Maospati, Kabupaten Magetan, dengan sekretariat di Kolam Renang “KOSALA TIRTA” Lanud
Iswahjudi Jl. Raya Solo, Maospati, Magetan. Telp. (0351) 401157.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal
4
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta berazaskan Pancasila.
Pasal
5
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta bertujuan
1. Mewujudkan
persatuan dan kesatuan dengan jiwa kebersamaan dan kekeluargaan di dalam
masyarakat renang Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur dan Bangsa Indonesia.
2. Menggali
potensi, mewujudkan dan meningkatkan keahlian renang.
3.
Membina dan mengembangkan olah raga
renang agar dikenal oleh masyarakat luas.
4.
Membentuk insan yang berwatak ksatria,
berbudi luhur, berjiwa besar dalam ucapan dan tindakan.
Pasal
6
Lingkup
Kegiatan Perkumpulan Renang Kosala Tirta meliputi Kabupaten Magetan dan
sekitarnya.
BAB III
USAHA
Pasal
7
Melakukan
segala bentuk usaha yang dapat mendukung tercapainya tujuan dan sasaran Perkumpulan
Renang Kosala Tirta, yang tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku serta tidak mencemarkan nama baik dan
kehormatan PRSI.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Keanggotaan
Perkumpulan Renang Kosala Tirta terdiri dari siswa Sekolah Dasar, MI, SMP, SMA,
SMK dan pemuda dari masyarakat.
Pasal
9
Hak
dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
INDUK ORGANISASI
Pasal
10
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta bernaung di bawah Induk Organisasi Pengurus Kabupaten, PRSI
Magetan, di tingkat Provinsi di bawah Pengurus Provinsi Jawa Timur dan Pengurus
Besar PRSI di Jakarta.
Pasal
11
Struktur
organisasi sesuai dengan struktur Pengurus PRSI.
1. Pengurus
Besar PRSI berada di tingkat pusat (Jakarta).
2. Pengurus
Provinsi berada di tingkat Provinsi (di Surabaya).
3. Pengurus
Kabupaten berada di tingkat Kabupaten (di Magetan).
4.
Pengurus Perkumpulan Renang Kosala Tirta
berada di sekretariat Kolam Renang “Kosala Tirta” Jl. Raya Solo Kecamatan
Maospati Kabupaten Megetan.
Pasal
12
Musyawarah
Perkumpulan Renang
Musyawarah
perkumpulan renang dilaksanakan setiap berakhirnya masa bhakti pengurus, untuk
memiliki dan menetapkan pengurus pada masa bhakti berikutnya.
Pasal
13
Musyawarah
Kerja Perkumpulan Renang
Dilaksanakan
setiap awal tahun kegiatan sekaligus mengevaluasi kegiatan selama 1 (satu)
tahun kegiatan sebelumnya.
Pasal
14
Hubungan
Organisasi
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta menjalin hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah,
Organisasi Kemasyarakatan, Sekolah–Sekolah, Lembaga Pendidikan dalam rangka
lebih meningkatkan dan membina usaha-usaha perkembangan organisasi.
Pasal
15
Rapat
Perkumpulan Renang
Dalam
rangka Koordinasi dengan anggota orang tua Perenang Dan Pengurus, Perkumpulan
Renang mengadakan pertemuan dan rapat 1 (satu) kali setiap bulan untuk menerima
masukan informasi, evaluasi kegiatan dan perencanaan ke depan dan sebagainya.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
16
Keuangan
Perkumpulan Renang Kosala Tirta di peroleh dari :
1. Uang
Pangkal dan Iuran wajib anggota
2. Sumbangan–sumbangan
yang syah dan tidak mengingkat
3.
Pendapatan–pendapatan lain yang syah
menurut Peraturan dan Perundang–Undangan
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
17
1. Pada
dasarnya setiap musyawarah dan rapat–rapat syah, apabila dihadiri oleh 2/3 dari
jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Apabila
Kuorum belum memenuhi 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir,sidang di tunda
selama 1 jam kuorum belum terpenuhi, maka sidang dapat di lanjutkan, dan
keputusanya syah serta mengikat.
3.
Pengambilan keputusan pada dasarnya
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin,
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (50% + 1).
BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal
18
Penyelesaian
Perselisihan
1.
Setiap perselisihan yang timbul dalam
pengelolaan olah raga renang di Perkumpulan Renang diselesaikan lebih dulu pada
tingkat kepengurusannya.
2.
Jika tidak dapat, maka diajukan ke
jenjang diatasnya, demikian selanjutnya sampai pada tingkat banding yang akan
memberikan keputusan tingkat terakhir yang wajib dipatuhi semua pihak.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal
19
Atribut
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta mempunyai atribut berupa lambang bendera, logo dan stempel
yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
20
1. Perubahan
anggaran dasar atau perubahan organisasi perkumpulan renang hanya dapat
dilakukan di dalam musyawarah perkumpulan renang.
2. Keputusan
perubahan anggaran dasar atau perubahan organisasi perkumpulan renang syah
apabila disetujui oleh sekurang–kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta yang
berhak hadir.
3.
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka
kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada pihak yang disetujui dalam rapat
pembubaran organisasi.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
21
Hal–hal
yang belum diatur / ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
Anggaran
dasar ini disetujui oleh Musyawarah Pembentukan Organisasi Perkumpulan Renang
Kosala Tirta dan berlaku syah sejak ditetapkan.
Ditetapkan di
Magetan pada,
tanggal 28 November 2007
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RENANG KOSALA TIRTA
LANUD ISWAHJUDI
MAOSPATI MAGETAN
DAFTAR ISI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RENANG KOSALA TIRTA
MAGETAN
BAB
I UMUM
Pasal
1 Dasar Dan Wewenang
Pasal
2 Usaha
BAB
II HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal
3 Hubungan Dengan Peng Kab PRSI dan
KONI Kabupaten
BAB
III KEANGGOTAAN
Pasal
4 Status Keanggotaan
Pasal
5 Persyaratan Penerimaan Anggota
Pasal
6 Pencabutan Anggota
Pasal
7 Pengunduran Diri dan Perpindahan
Anggota
Pasal
8 Kewajiban Anggota
Pasal
9 Hak dan Kewajiban
BAB
IV ORGANISASI
Pasal
10 Tugas Pengurus Perkumpulan Renang
Pasal
11 Tanggung Jawab Pengurus
Pasal
12 Acara dan Tata Tertib Musyawarah
BAB
V KEUANGAN
Pasal
13 Uang Pangkal dan Iuran
BAB
VI ATRIBUT
Pasal
14 Lambang / Logo
Pasal
15 Motto
Pasal
16 Stempel
BAB
VII PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN
Pasal
17 Perubahan dan Penyempurnaan
BAB
VIII PENUTUP
Pasal
18 Penutup
BAB I
UMUM
Pasal
1
Dasar
dan Wewenang
1. Anggaran
Rumah Tangga ini di susun berdasarkan bab.
2.
Keputusan ART merupakan wewenang Musyawarah
Perkumpulan Renang dan syah apabila disetujui 50% + 1 dari jumlah peeserta yang
hadir.
Pasal
2
Usaha
Usaha
– usaha sesuai pasal 7 Anggaran Dasar Perkumpulan Renang Kosala Tirta pada
pokoknya bertujuan untuk :
1. Persatuan
dan Kesatuan Anggota maupun antar Perkumpulan Renang.
2. Berperan
aktif mengikuti kejuaraan.
3. Memberi
motivasi masuknya anggota baru dari sekolah–sekolah terutama kelompok umur
dibawah 8 tahun dengan tujuan menggali potensi usia dini.
4. Mengadakan
kerjasama dengan Instansi Pemerintahan, Lembaga Pendidikan, dalam rangka Pembinaan
Renang.
5. Mengadakan
kegiatan atau usaha–usaha lain yang dapat dibenarkan dan tidak bertentangan
dengan Peraturan dan Perundang–Undangan yang berlaku serta tidak mencemarkan
kehormatan PRSI.
BAB II
HUBUNGAN
ORGANISASI
Pasal
3
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta bernaung di bawah induk organisasi PRSI yaitu di bawah
pembinaan Peng Kab PRSI Magetan, Peng Prov PRSI Jawa Timur dan PB PRSI.
Untuk
memperluas hubungan tersebut, Kosala Tirta menjalin kerja sama dengan Badan
Usaha Promosi, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Status
Keanggotaan
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta adalah anggota resmi Peng Kab PRSI Magetan, Peng Prov PRSI
Jawa Timur dan PB PRSI..
Pasal
5
Persyaratan
Penerimaan Anggota
Untuk
menjadi anggota, diatur dengan tata cara :
1. Mendaftar
menjadi anggota melalui pendaftaran.
2. Melalui
Biodata secara lengkap.
3. Membayar
iuran pangkal dan iuran wajib tiap bulan, yang jumlahnya diatur melalui hasil
musyawarah pengurus.
4.
Bersedia mematuhi peraturan Perkumpulan
Renang dan PRSI.
Pasal
6
Pencabutan
keanggotaan
Pengurus
Perkumpulan Renang Kosala Tirta berhak mencabut keanggotaan atas dasar.
1. Yang
bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri.
2. Yang
bersangkutan tidak aktif berlatih secara rutin sedikitnya 3 bulan berturut –
turut.
3. Yang
bersangkutan tidak mematuhi tata tertib dan atau mencemarkan nama baik dan
kehormatan Perkumpulan Renang atau PRSI.
4. Merugikan
kepentingan organisasi.
5.
Anggota yang telah dicabut
keanggotaannya, dapat di terima kembali setelah mengajukan pernyataan, melalui
sidang rapat khusus organisasi.
Pasal
7
Mutasi
Anggota
1. Seorang
anggota yang bermaksud mengundurkan diri atau pindah ke Perkumpulan lain
diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permintaan keluar dengan memenuhi
ketentuan dari Perkumpulan Renang dimana dia bernaung.
2.
Ketentuan lain mengikuti pasal 8 Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
8
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota wajib :
1. Tunduk
dan patuh kepada AD dan ART Perkumpulan Renang dan PRSI.
2. Tunduk
dan patuh kepada kebijakan dan ketentuan perkumpulan renang.
3. Membayar
iuran anggota.
4.
Aktif mengikuti kegiatan PRSI sesuai
dengan kalender kegiatan Perkumpulan Renang dan PRSI.
Pasal
9
Hak
Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pembinaan dan latihan serta
kegiatan yang menjadi program perkumpulan.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal
10
Tugas
Pengurus Perkumpulan Renang
1. Menyusun
program kerja dan kegiatan setiap 1 tahun kedepan yang di evaluasi pada setiap
akhir tahun dan dilaporkan kepada Peng Kab PRSI.
2. Memberikan
pembinaan, pembimbingan dan latihan kepada anggota.
3.
Menggali potensi perenang sejak usia
dini.
Pasal
11
Tanggung
Jawab Pengurus
1. Membina
kegiatan olah raga renang.
2. Aktif
mengikuti kejuaraan renang sesuai kalender kegiatan PRSI.
3.
Wajib melaksanakan keputusan – keputusan
yang dihasilkan / ditetapkan oleh musyawarah Peng Kab, Peng Prov PRSI.
Pasal
12
Acara
dan Tata Tertib Musyawarah
Penyelenggara
musyawarah perkumpulan renang.
1. Acara
dan tata tertib musyawarah dipersiapkan oleh pengurus perkumpulan dan disyahkan
dalam sidang pleno.
Dihadiri oleh
sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah undangan yang mempunyai hak suara.
2.
Wewenang musyawarah perkumpulan renang.
2.1
Menilai pertanggung jawaban pengurus
selama masa bhaktinya.
2.2
Menetapkan dan atau merubah AD serta
ART.
2.3
Menetapkan program kerja kebijakan
organisasi.
2.4
Memiliki ketua formatur untuk
pembentukan pengurus perkumpulan renang.
3.
Pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan musyawarah.
BAB V
KEUANGAN
Pasal
13
Uang
Pangkal dan Iuran
1. Setiap
anggota wajib membayar uang panngkal dan iuran setiap bulan yang besarnya
ditetapkan melalui musyawarah.
2.
Iuran tersebut digunakan untuk membayar
retrebusi penggunaan kolam renang, membayar pelatih, dan keperluan lain yang
ada hubungannya dengan kegiatan dan latihan. Sedangkan lainnya dimasukkan ke
dalam kas perkumpulan renang, yang pada saatnya nanti dapat digunakan untuk
kegiatan try out, kejuaraan dan sebagainya.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal
14
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta mempunyai
Lambang
Pasal
15
Motto
Perkumpulan
Renang Kosala Tirta mempunyai motto :
“SPORTIFITAS ADALAH
JIWAKU”
Pasal
16
Stempel
BAB VII
PERUBAHAN
DAN PENYEMPURNAAN
Pasal
17
Perubahan
dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga silakukan dan
ditetapkan melalui Musyawarah Perkumpulan Renang.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal
18
Hal
– hal yang belum tercantum dan belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian, sebagai pendukung kelengkapannya.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Perkumpulan
Renang Kosala Tirta Magetan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Magetan
Pada Tanggal : 28 November 2007
Casinos Near The Harrah's Casino and Racetrack
BalasHapusFind Casinos Near The Harrah's 천안 출장마사지 Casino 순천 출장마사지 and 남원 출장마사지 Racetrack 거제 출장안마 in Biloxi, MS, United States. Get reviews, 공주 출장마사지 tips, & information for Casinos Near The Harrah's Casino and Racetrack in Biloxi,